Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan

Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.

Kini, ia melihat ada upaya menyelundupkan pasal tersebut ke dalam RUU KUHP.

Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. "Sebab pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi," katanya.

Padahal, dia menerangkan, pemaksaan itu bisa membuat  pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. "Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, legalitasnya tentu patut dipertanyakan," kata dia.

JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Alasannya, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News