Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Minggu, 14 April 2013 – 18:29 WIB
Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.
Kini, ia melihat ada upaya menyelundupkan pasal tersebut ke dalam RUU KUHP.
Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. "Sebab pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi," katanya.
Padahal, dia menerangkan, pemaksaan itu bisa membuat pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. "Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, legalitasnya tentu patut dipertanyakan," kata dia.
JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak DPR mencabut Pasal 265 di RUU KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni