Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Sudah Dihapus, Bagaimana Ahmad Dhani?

“Saya rasa Ahmad Dhani sudah tidak bisa dituntut pakai tuduhan itu. Kecuali Jokowi sendiri yang melaporkan,” kata Manajer Program Indeks Negara Hukum Indonesia Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.
Erwin menjelaskan bahwa salah satu alasan MK menghapus pasal tersebut dari KUHP adalah, karena pasal tersebut mengancam kebebasan berdemokrasi warga negara dalam hal mengutarakan pendapatnya.
“Di negara mana saja kritik warga negara kepada presidennya itu adalah wajar. Nah, jika kalau pun ada yang merasa tersinggung itu bukan presiden atau kelompok pendukungnya, namun hanya sebagian orang saja,” ujarnya.
Meski mengatakan demikian, Erwin bukannya setuju dengan cara salah satu Cawagub Bekasi tersebut dalam menyampaikan kritikannya kepada kepala negara saat demonstrasi Jumat (4/11) kemarin.
Dhani, menurutnya, juga kebablasan dalam menyampaikan unek-uneknya.
“Mungkin laporan itu hanya menjadi gertakan saja kepada Dhani karena dia belum mawas diri dengan kebebasan demokrasi yang sudah ada sekarang,” tuturnya.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat bahwa tanpa ada lagi larangan untuk mengkritik kepala negara, bukan berarti seseorang diperbolehkan untuk menanggalkan sopan-santun dalam menyampaikan kritikannya.
Kritik harus tetap disampaikan menggunakan norma-norma kesantunan.
JAKARTA - Pemuda Hanura melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri karena dugaan menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam Aksi Damai 4 November
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama