Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Sudah Dihapus, Bagaimana Ahmad Dhani?

Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Sudah Dihapus, Bagaimana Ahmad Dhani?
Ahmad Dhani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

“Saya rasa Ahmad Dhani sudah tidak bisa dituntut pakai tuduhan itu. Kecuali Jokowi sendiri yang melaporkan,” kata Manajer Program Indeks Negara Hukum Indonesia Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.

Erwin menjelaskan bahwa salah satu alasan MK menghapus pasal tersebut dari KUHP adalah, karena pasal tersebut mengancam kebebasan berdemokrasi warga negara dalam hal mengutarakan pendapatnya.

“Di negara mana saja kritik warga negara kepada presidennya itu adalah wajar. Nah, jika kalau pun ada yang merasa tersinggung itu bukan presiden atau kelompok pendukungnya, namun hanya sebagian orang saja,” ujarnya.

Meski mengatakan demikian, Erwin bukannya setuju dengan cara salah satu Cawagub Bekasi tersebut dalam menyampaikan kritikannya kepada kepala negara saat demonstrasi Jumat (4/11) kemarin.

Dhani, menurutnya, juga kebablasan dalam menyampaikan unek-uneknya.

“Mungkin laporan itu hanya menjadi gertakan saja kepada Dhani karena dia belum mawas diri dengan kebebasan demokrasi yang sudah ada sekarang,” tuturnya.

Karena itu, dia mengingatkan masyarakat bahwa tanpa ada lagi larangan untuk mengkritik kepala negara, bukan berarti seseorang diperbolehkan untuk menanggalkan sopan-santun dalam menyampaikan kritikannya.

Kritik harus tetap disampaikan menggunakan norma-norma kesantunan.

JAKARTA - Pemuda Hanura melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri karena dugaan menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam Aksi Damai 4 November

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News