Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Sudah Dihapus, Bagaimana Ahmad Dhani?
Selasa, 08 November 2016 – 05:03 WIB
“Menurut saya, Dhani cukup diberi sanksi sosial. Apalagi dia nyalon, jadi orang kan bisa menilai sendiri bagaimana dia,” imbuhnya. (dod/idr)
JAKARTA - Pemuda Hanura melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri karena dugaan menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam Aksi Damai 4 November
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf