Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Sudah Dihapus, Bagaimana Ahmad Dhani?
Selasa, 08 November 2016 – 05:03 WIB

Ahmad Dhani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com
“Menurut saya, Dhani cukup diberi sanksi sosial. Apalagi dia nyalon, jadi orang kan bisa menilai sendiri bagaimana dia,” imbuhnya. (dod/idr)
JAKARTA - Pemuda Hanura melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri karena dugaan menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam Aksi Damai 4 November
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama