Pasal Penjerat Pelaku Karhutla Digugat Pengusaha, Ini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK

Pasal Penjerat Pelaku Karhutla Digugat Pengusaha, Ini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK
Kebakaran hutan kembali terjadi di sekiutar hutan di Tanjungriau, Sekupang, Rabu (5/3). Musim kemarau panjang tahun ini mengakibatkan puluhan hektar hutan dan semak di Batam terbakar. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos/JPNN.com Ilustrasi : Cecep Mulyana/Batam Pos

Kalau ini terjadi dimana keadilan lingkungan dan sosial bagi masyarakat kita. Yang lebih menderita khususnya anak-anak, ibu hamil dan lansia, mereka rentan apabila terpapar oleh asap.  Kegiatan-belajar dan mengajar, serta kesehatan anak-anak dan ekonomi masyarakat terganggu.

2. Bagaimana dampak positif bagi lingkungan hidup, dan penegakan hukum di KLHK, sejak pasal-pasal ini diberlakukan?

Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang kami lakukan mempunyai efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.

Ada Perbaikan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulan kebakaran hutan oleh dilakukan perusahaan, walaupun masih harus ditingkatkan.

Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak taat. Sejauh ini memang masih ada perusahaan yang masih main-main.

3. Seberapa efektif pasal-pasal ini bisa menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan?

a. Penerapan strict liability sesuai pasal 88 UU 32/2009 terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup merupakan praktek yang lazim dan sudah lama digunakan dibanyak negara.

Sebagai upaya untuk melindungi warga negara terkait resiko/dampak lingkungan yang sangat serius dari aktivitas usaha yang dilakukan oleh korporasi.

Pasal 'sakti' yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan, mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News