Pasal Penjerat Pelaku Karhutla Digugat Pengusaha, Ini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK

Pasal Penjerat Pelaku Karhutla Digugat Pengusaha, Ini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK
Kebakaran hutan kembali terjadi di sekiutar hutan di Tanjungriau, Sekupang, Rabu (5/3). Musim kemarau panjang tahun ini mengakibatkan puluhan hektar hutan dan semak di Batam terbakar. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos/JPNN.com Ilustrasi : Cecep Mulyana/Batam Pos

d. Tindak pidana atas dasar kelalaian yang diatur Pasal 99 UU 32/2009 memudahkan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana, khususnya terhadap tindak pidana korporasi, karena penyidik tidak perlu membuktikan bahwa pihak penanggung jawab usaha dan/atau usaha sebagai pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan, melainkan karena tidak diindahkannya larangan dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban dalam izin dan/atau peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan standard yang ditentukan.

e. Dari beberapa putusan yang ada terlihat peningkatan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan. Kemajuan terpenting terkait dengan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan terhadap korporasi pembakaran hutan dan lahan adalah komitmen para hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim agung dalam menerapkan putusan yang berkeadilan untuk lingkungan hidup (prinsip indubio pro natura). Kami mengapresiasi komitmen ini.

4. Bagaimana hasil evaluasi penegakan hukum KLHK, dari penggunaan pasal tersebut, mengingat muncul keluhan dari kalangan pengusaha, karena mereka bisa dijerat secara hukum pidana maupun perdata?

a. “Terjeratnya” penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam sanksi administratif, kasus pidana dan perdata bukan semata-mata adanya Pasal-Pasal tersebut, melainkan sebagai konsekuensi terhadap tidak ditaatinya larangan dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh korporasi sebagaimana ditentukan dalam izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pengawasan dan penindakan yang kami lakukan menunjukkan banyak korporasi yang tidak taat.

Penegakan hukum dan putusan hakim terkait dengan kebakaran hutan dan lahan selama ini adalah karena adanya korporasi yang melanggar hukum "inkonstitusional" bukan karena pasal-pasal tersebut yang inkonstitusional. Harus ada kejujuran, jangan dibolak balik.

Apabila tidak ada pasal-pasal tersebut maka justru hak-hak konstitusi masyarakatlah yang semakin dirugikan oleh tindakan korporasi yang tidak bertanggung jawab.

b. Judicial Review oleh asosiasi pengusaha hutan (APHI) dan perkebunan sawit (GAPKI) refleksi ketakutan terhadap tindakan tegas pemerintah atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang mereka lakukan selama ini, yang sudah merampas hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (UUD 1945 pasal 28 huruf H).

Pasal 'sakti' yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan, mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News