Pasal Penjerat Pelaku Karhutla Digugat Pengusaha, Ini Penjelasan Dirjen Gakkum KLHK
Sebagai asosiasi seharusnya APHI dan GAPKI menjadi mitra pemerintah dalam membangun perilaku korporasi yang taat kepada hukum, bukan menyalahkan pasal-pasal dalam UU dengan melakukan JR. Untuk korporasi yang selama ini mempunyai komitment, kemampuan dan taat dalam melakukan pencegahan dan penangulangan kebakaran hutan dan lahan kami mengapresiasi dan tidak perlu kuatir.
c. Kami melihat bahwa keberadaan Pasal 88, dan Pasal 99 UU No. 32/2009 serta Pasal 49 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan penting untuk memastikan korporasi bertanggung jawab dan bertindak konstitusional dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sebagaimana amanat Pasal 28H dan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945.
Keberadaan Pasal 69 Ayat (2) UU No/32/2009 merupakan bentuk pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hukum terhadap kearifan masyarakat adat, yang sudah ada terlebih dahulu sebelum korporasi ada, sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945.
d. Sekali lagi bahwa Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan melalui sanksi administratif, perdata dan pidana secara konsisten dan tegas adalah upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat.
Jangan dipertentangkan pengelolaan LHK dengan korporasi, atau jangan diperspesikan apalagi diartikulasikan penegakan hukum menghambat investasi.
Untuk bisa tumbuh berkelanjutan dan berkeadilan sosial, kita memerlukan korporasi dan investasi yang berkualitas bukan korporasi yang tidak bertanggung jawab. (*)
Pasal 'sakti' yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan, mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jambi Sudah Tangkap 8 Pelaku Karhutla Selama Dua Pekan
- Kejam, Dua Pria ini Menguliti Macan dan Dijual Beserta Tulangnya
- Dirjen Gakkum KLHK Minta Kejujuran Greenpeace soal Video Karhutla di Papua
- Cukong Tambang Timah Ilegal di Sungai Liat Bangka Segera Disidangkan
- Mantap! KLHK Menang Gugatan Rp 590,5 Miliar terhadap Perusahaan Pelaku Karhutla
- KLHK Menang Gugatan, Kini Pelaku Karhutla Harus Bayar Ganti Rugi Negara Rp 25,5 Miliar