Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis Diuji Materi

Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis Diuji Materi
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

AILA ingin agar MK menghapus frasa dewasa di pasal 292 dan frasa yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa sehingga perbuatan cabul sesama jenis diperluas tanpa melihat batasan usia.

"AILA bersama 12 pemohon memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat hukum khususnya Polres Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab," tuturnya.

‎Sekjen AILA Indonesia Nurul Hidayati‎ menambahkan, pihaknya meyakini sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukkan sikap sesuai fitrahnya sebagai makhluk yang beradab. Karena manusia beradab terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini.

"Dan tidak melakukan kerusakan moral yang akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa," pungkasnya.‎ (esy/jpnn)


Maraknya gaya hidup penyuka sesama jenis mengkhawatirkan masyarakat. Apalagi kegiatan mereka yang melakukan praktik pesta seks gay.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News