Pasal Referendum Dicoret dari Draf RUU Otsus Plus

"Kenaikan 20 persen ini lah yang akan menjadi salah satu substansi pembahasan kementerian dan lembaga. Kita harapkan hal-hal ini supaya cepat sehingga rancangan RUU Otsus plus mendapat persetujuan pemerintah pusat," tukasnya.
Ditanya soal rancangan pembentukan gubernur jenderal dan referendum, menurut Plt Sekda, pasal tersebut telah dihapus dalam draft RUU Otsus Plus.
Menurut Halatu, buku draft 1-13 dari tim asistensi Provinsi Papua yang disusun tanpa melibatkan Provinsi Papua Barat tak dipakai lagi atau dihapus setelah mendapat penolakan dari Gubernur Papua Barat. Sehingga draf RUU Otsus Plus yang dipakai sekarang merupakan hasil finalisasi kesepatan kedua gubernur.
"Buku 1-13 itu sudah tak dipakai lagi setelah ada penolakan dari Gubernur Papua Barat. Sehingga buku ke-14 yang merupakan draft finalisasi RUU Otus Plus, itulah kesepakatan dua gubernur untuk menyampaikan RUU Otsus Plus ke pemerintah pusat," ujarnya. (lm)
MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua bersama pemerintah pusat terus mengintensifkan koordinasi terkait penyusunan draft
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan