Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Jumat, 05 Agustus 2011 – 11:47 WIB

Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 4, 10, 15, 24, 26, 27, 50, 57, 59, 87 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan, Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, Ali Syafa'a Selain itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) hakim Konstitusi juga menjadi inti gugatan yang diajukan. Pola yang ada saat ini menurut Saldi, sudah benar secara konteks teori lembaga independen "Artinya, kalau ada hakim yang berhenti di tengah jalan, itu kemudian yang menggantinya masa jabatnya bukan melanjutkan sisa waktu," ucapnya.
Menurut para penggugat, ada beberapa substansi hasil revisi UU tersebut yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen. "Ya misalnya yang kita ajukan itu terkait dengan pasal MK itu, itu ada yang berasal DPR dan pemerintah. Itu kan agak sulit kalau MKH-nya berasal dari institusi itu yang nanti akan dikiritik dan diperbaiki UU-nya oleh MK," kata Saldi Isra.
Selanjutnya kata Saldi, para pemohon juga mempermasalahkan umur minimal calon hakim dari 40 menjadi 47 dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan. "Batas usia, itu kami melihat inkonstitusional pada jabatan kekuasaan kehakiman karena negarawan tidak bisa diukur batas usia," ujar Saldi.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 4, 10, 15, 24, 26, 27, 50, 57, 59, 87 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap