Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Jumat, 05 Agustus 2011 – 11:47 WIB
Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra Petita. Menurutnya, hal itu keliru karena ultra petita bagian dari proses peradilan MK. "Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, majelis hakim memberikan wakti 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonanya terutama yang terkait dengan kedudukan hukum (legal standing).
“Anda melihat pengujian UU ini kepentingan siapa MK sebagai lembaga atau kepentingan hakim konstitusi sebagai individual. Yang paling penting posisi anda, kalau itu kelembagaan atupun hakim itu terpisah dengan legal standing anda,” kata hakim Anggota Harjono.(kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 4, 10, 15, 24, 26, 27, 50, 57, 59, 87 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani