Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional

Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra Petita. Menurutnya, hal itu keliru karena ultra petita bagian dari proses peradilan MK. "Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.

Sementara itu, majelis hakim memberikan wakti 14 hari kepada  para pemohon untuk memperbaiki permohonanya terutama yang terkait dengan kedudukan hukum (legal standing).

“Anda melihat pengujian UU ini kepentingan siapa MK sebagai lembaga atau kepentingan hakim konstitusi sebagai individual. Yang paling penting posisi anda, kalau itu kelembagaan atupun hakim itu terpisah dengan legal standing anda,” kata hakim Anggota Harjono.(kyd/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 4, 10, 15, 24, 26, 27, 50, 57, 59, 87 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News