Pasal RUU KUHP yang Menimbulkan Perdebatan, dan Polemik Terus Digodok
“Ini penting sekali ada di dalam asas-asasnya. Jangan juga kita mengatakan kenapa hukum mesti harus masuk ke kamar tidur kita? Di kamar tidur itu ada perkosaan, kohabitasi, dan ada yang lain-lain. Meskipun dirinya tidak merasa dirugikan, tidak ada yang dirugikan pribadinya, tetapi bagaimana dengan nilai dalam masyarakat?, tanyanya.
Dia menambahkan, Indonesia sudah merdeka sejak 77 tahun lalu, tetapi masih belum punya KUHP.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah, eksekutif, dan legislatif memikirkan masalah KUHP ini.
“Memang BBM, listrik, dan ekonomi itu penting, tetapi semua pembangunan-pembangunan itu kalau ada pelanggaran-pelanggaran pidana, memerlukan penegakan hukum pidana, memerlukan kualifikasi-kualifikasi tindak pidana yang masih relevan untuk Indonesia yang sudah merdeka,” tegasnya.
Acara “Dialog Publik RUU KUHP” turut melibatkan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, kelompok pemuka agama, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat, akademisi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.(chi/jpnn)
Salah satunya adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini