Pasal Santet Lindungi Pelaku dan Korban
Rabu, 27 Maret 2013 – 14:26 WIB
JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, Lukman Edy, menyarankan dan setuju agar dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal perlindungan terhadap korban santet dan pelaku santet.
"Saya menyarankan agar dimasukkan pasal perlindungan bagi korban santet dan pelaku santet dalam Revisi KUHP tersebut," kata Lukman, Rabu (27/3), di Jakarta.
Menurut calon Gubernur Riau ini, pasal soal santet itu sangat diperlukan. "Walaupun susah dibuktikan, tapi mainstreamnya diubah menjadi harus ada pasal perlindungan," kata Lukman yang juga Anggota Komisi VI DPR itu.
Dijelaskan Lukman, ketika seseorang dituduh sebagai tukang santet, maka yang tertuduh di bawah sumpah menyatakan tidak melakukannya, otomatis tuduhan itu gugur. Sebaliknya, jika di bawah sumpah pelaku santet mengakui perbuatannya, maka bisa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.
JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, Lukman Edy, menyarankan dan setuju agar dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat