Pasal Santet Lindungi Pelaku dan Korban
Rabu, 27 Maret 2013 – 14:26 WIB
Nah, kata Lukman, dalam hal ini perlu dua hal. Pertama, bukti perbuatan harus nyata. Kedua, adanya pengakuan dari pelaku santet. "Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," kata bekas Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.
Lukman menjelaskan, dengan adanya pasal perlindungan itu, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab, menurut dia, di masyarakat masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet. "Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada zamannya, Nabi Muhammad SAW pernah mengadili tukang sihir. Ketika ada bantahan dari tukang sihir di bawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. "Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," kata Lukman Edy. (boy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, Lukman Edy, menyarankan dan setuju agar dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional