Pasal Santet Lindungi Pelaku dan Korban

Pasal Santet Lindungi Pelaku dan Korban
Pasal Santet Lindungi Pelaku dan Korban
Nah, kata Lukman, dalam  hal ini perlu dua hal. Pertama, bukti perbuatan harus nyata. Kedua, adanya pengakuan dari pelaku santet. "Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," kata bekas Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.

Lukman menjelaskan, dengan adanya pasal perlindungan itu, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab, menurut dia, di masyarakat masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet. "Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pada zamannya, Nabi Muhammad SAW  pernah mengadili tukang sihir. Ketika ada bantahan dari tukang sihir di bawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. "Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," kata Lukman Edy. (boy/jpnn)

JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, Lukman Edy, menyarankan dan setuju agar dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News