Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Kamis, 21 Maret 2013 – 10:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva, di negeri kaya minyak itu, beberapa TKI diputus bersalah atas pengakuan orang lain (majikan-majikan) yang anaknya hilang, sakit akibat praktek sihir para TKI tersebut. "Fungsi hukum untuk menstransformasi masyarakat gagal," ucapnya.
"Konyolnya, anak majikan yang dikatakan hilang beberapa bulan kemudian balik ke rumah segar bugar. Tidak ada kompensasi apapun atas kerugian formil dan material yang dialami TKI," ujar Eva dalam keterangan pers, Kamis (21/3).
Ditambahkan, pasal santet rawan dimanipulasi. Pasal yang diklaimnya untuk melindungi itu, imbuh Eva, malah mengakomodasi mobilisasi kebencian. Selain itu, sambung dia, pasal santet juga lebih banyak mudharatnya dan memundurkan praktek hukum karena memfasilitasi irasionalitas.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva,
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK