Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Kamis, 21 Maret 2013 – 10:43 WIB

Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva, di negeri kaya minyak itu, beberapa TKI diputus bersalah atas pengakuan orang lain (majikan-majikan) yang anaknya hilang, sakit akibat praktek sihir para TKI tersebut. "Fungsi hukum untuk menstransformasi masyarakat gagal," ucapnya.
"Konyolnya, anak majikan yang dikatakan hilang beberapa bulan kemudian balik ke rumah segar bugar. Tidak ada kompensasi apapun atas kerugian formil dan material yang dialami TKI," ujar Eva dalam keterangan pers, Kamis (21/3).
Ditambahkan, pasal santet rawan dimanipulasi. Pasal yang diklaimnya untuk melindungi itu, imbuh Eva, malah mengakomodasi mobilisasi kebencian. Selain itu, sambung dia, pasal santet juga lebih banyak mudharatnya dan memundurkan praktek hukum karena memfasilitasi irasionalitas.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?