Pasal Santet Rawan Dimanipulasi

Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Terkait pembuktian santet, politisi PDI Perjuangan tersebut menerangkan, secara teknis bukti formil mungkin bisa dipenuhi. Karena ada paku, kawat dan lain-lain di dalam perut.

Namun yang menjadi persoalan kata Eva, bagaiamana pembuktian materialnya. Terutama tentang pelaku bahwa yang mengirim adalah X atau Y. "Itu yang bikin gap sehingga rawan untuk mengkriminalisasi seseorang," tandasnya. (gil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tilang Tak Lagi Sembarangan

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News