Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Kamis, 21 Maret 2013 – 10:43 WIB
Terkait pembuktian santet, politisi PDI Perjuangan tersebut menerangkan, secara teknis bukti formil mungkin bisa dipenuhi. Karena ada paku, kawat dan lain-lain di dalam perut.
Baca Juga:
Namun yang menjadi persoalan kata Eva, bagaiamana pembuktian materialnya. Terutama tentang pelaku bahwa yang mengirim adalah X atau Y. "Itu yang bikin gap sehingga rawan untuk mengkriminalisasi seseorang," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan