Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Kamis, 21 Maret 2013 – 10:43 WIB

Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Terkait pembuktian santet, politisi PDI Perjuangan tersebut menerangkan, secara teknis bukti formil mungkin bisa dipenuhi. Karena ada paku, kawat dan lain-lain di dalam perut.
Baca Juga:
Namun yang menjadi persoalan kata Eva, bagaiamana pembuktian materialnya. Terutama tentang pelaku bahwa yang mengirim adalah X atau Y. "Itu yang bikin gap sehingga rawan untuk mengkriminalisasi seseorang," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin