Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Kamis, 21 Maret 2013 – 10:43 WIB
Terkait pembuktian santet, politisi PDI Perjuangan tersebut menerangkan, secara teknis bukti formil mungkin bisa dipenuhi. Karena ada paku, kawat dan lain-lain di dalam perut.
Baca Juga:
Namun yang menjadi persoalan kata Eva, bagaiamana pembuktian materialnya. Terutama tentang pelaku bahwa yang mengirim adalah X atau Y. "Itu yang bikin gap sehingga rawan untuk mengkriminalisasi seseorang," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024