Pasal ''Siluman'' Nyaris Lolos di Paripurna Dewan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 20:40 WIB
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR siang tadi, Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengaku pasal tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya. "Pimpinan DPR harus mengusut tuntas dari mana munculnya Pasal 8 ayat 2b tersebut sebab selama pembahasan tingkat pertama berlangsung tidak pernah pasal itu muncul apalagi dibahas," tegas Effendi Simbolon.
Sikap yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng. Menurut dia, di Badan Anggaran (Banggar) DPR memang telah disepakati oleh setiap fraksi bahwa tahun 2011 tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Dengan disahkannya RUU APBN 2011 menjadi UU, maka anggota DPR periode 2009-2014 dalam setahun masa jabatannya baru menyelesaikan tujuh RUU masing-masing RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun 2009, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU tentang Cagar Budaya, RUU tentang Gerakan Pramuka, RUU tentang Protokol, RUU tentang Hortikultura dan terakhir RUU tentang APBN tahun 2011. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pasal "siluman" terkait penerapan tarif tenaga listrik dalam RUU APBN 2011 yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit