Pasal Syarat Capres-Cawapres Digugat Lagi, KPU Didesak Coret Gibran bin Jokowi
Senin, 06 November 2023 – 19:09 WIB
“Agar para hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo karena terdapat konflik kepentingan,” ujarnya.
TAPDK dalam petitumnya juga meminta MK menunda pemberlakuan putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, TAPDK meminta KPU tidak menerapkan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana dimaknai menurut putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Ecoline.(jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aktivis TAPDK Janses E Sihaloho menyatakan putusan MK menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang notabene putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan