Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP

Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sudah menyelesaikan 99 persen pembahasan RUU KUHP sejak empat hingga lima bulan lalu. Menurut dia, RUU KUHP itu sebenarnya sudah siap dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang - undang (UU).

“Kalau sekarang pimpinan DPR katakan tolong ketok, maka sudah bisa mengetoknya,” ujar Taufiqulhadi dalam seminar nasional “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi”, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/4).

BACA JUGA: Ingatkan UAS Bertabayun soal RUU Antimiras agar Tak Memfitnah Partai Kakbah

Hanya saja, Taufiqulhadi mengatakan, memang RUU KUHP sampai saat ini belum dibawa ke sidang paripurna DPR. Sebab, ujar dia, masih terjadi tarik - menarik terkait persoalan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurut Taufiqulhadi, KPK masih keberatan UU ini disahkan karena ingin tindak pidana korupsi ditarik keluar dari UU KUHP.

“DPR menganggap (tipikor) ini adalah konstruksi pidana yang tidak bisa ditarik keluar,” jelasnya.

Menurut Taufiqulhadi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menjelang pemilu kemarin, juga tidak terlalu mendorong RUU KUHP ini disahkan. Dia mengatakan, mungkin presiden khawatir nanti dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

“Kalau sekarang ini, setelah pemilu ini, saya rasa tidak ada dasar lagi untuk tidak mendorong mengesahkan RUU ini menjadi UU,” ujar politikus Partai Nasdem, itu.

RUU KUHP sampai saat ini belum dibawa ke sidang paripurna DPR karena masih terjadi tarik-menarik terkait persoalan pasal tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News