Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP
Rabu, 24 April 2019 – 20:53 WIB
BACA JUGA: Hanura: Segera Sahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sepakat RUU KUHP sudah dibawa dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU. Hanya saja, Syarif menegaskan bahwa delik - delik tindak pidana itu harusnya tidak masuk dalam KUHP.
“Tim pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP. Paling hanya ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan UU Tipikor,” kata Syarif dalam kesempatan tersebut. (boy/jpnn)
RUU KUHP sampai saat ini belum dibawa ke sidang paripurna DPR karena masih terjadi tarik-menarik terkait persoalan pasal tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut