Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP

Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

BACA JUGA: Hanura: Segera Sahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sepakat RUU KUHP sudah dibawa dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU. Hanya saja, Syarif menegaskan bahwa delik - delik tindak pidana itu harusnya tidak masuk dalam KUHP.

“Tim pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP. Paling hanya ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan UU Tipikor,” kata Syarif dalam kesempatan tersebut. (boy/jpnn)


RUU KUHP sampai saat ini belum dibawa ke sidang paripurna DPR karena masih terjadi tarik-menarik terkait persoalan pasal tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News