Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan

Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan Eddy O.S Hiariej, guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Eddy O.S Hiariej mengatakan terjadi contradiction interminis antara ketentuan pasal 21 berikut penjelasanya dan pasal 47 ayat 1 dan 2 yang menciptakan ketidakpastian hukum. Terjadinya kontradiksi ini kata dia, karena pembentuk undang-undang gagal memformulasikan  rumusan delik sehingga konsekuensi lanjutannya dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penerapanya.

“Secara kasat mata berdasarkan doktrin hukum pidana pasal 21 dibuat kabur oleh pasal 47 ayat 1 dan 2,” kata Eddy di hadapan sidang yang dipimpin hakim konstitusi Achmad Sodiki.

Sebelumnya, Pemohon atas nama Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin alias Keling mempersoalkan pasal 21 dan Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU No 18 tahun 2004. Pasal ini dianggap pemohon telah melakukan pembatasan atas hak untuk mengembangkan diri, dan hak untuk bebas dari rasa takut yang berdampak dan berhubungan pada pemenuhan hak dasar lainnya. Termasuk di dalamnya menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas harta benda.

JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News