Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Selasa, 22 Februari 2011 – 18:20 WIB
Eddy mengatakan unsur-unsur tindak pidana yang dimohonkan para penggugat terdapat pada pasal 21 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau asset lainya, pengguna tanah perkebunan tanpa izin dan /atau tindakan lainnya yang mengakibatkan teganggunya usaha perkebunan.
“Apabila melihat ketentuan pasal 21 adalah norma larangan artinya substansi larangan ada pada pasal 21, semetara pasal 47 sanksinya,” ujarnya.
Ditambahkan, ketentuan pasal 47 ayat 1 yang seharusnya berisi sanksi pidana atas larangan yang terdapat dalam pasal 21 UU ternyata menambah unsur pasal baru yang mengaburkan ketentuan pasal 21 itu sendiri yakni unsur dengan sengaja, sedangkan pasal 47 ayat 2 menambah unsur kelalaian.
“Padahal bila merujuk pada pasal 21 yang tidak menyebutkan bentuk kesalahan, maka bentuk kesalahan dari pasal tersebut harus diartikan sebagai kesengajaan. Bila dicermati penjelasan pasal 21 UU a quo tidaklah mungkin dilakukan karena suatu kelalaian melainkan suatu kesengajaan," tukasnya.
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC