Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan

Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Pada persidangan sebelumya, Kuasa hukum para penggugat, Wahyu Djafar menyampaikan perbaikan terkait identitas atau legal standing  dan alasan permohonan. Menurut penggugat mengenai alasan permohonan mengungkapkan frasa selain berpotensi disalahgunakan, juga telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum.

Lanjut Wahyu, dalam sebuah negara hukum setidaknya harus terwujud tiga prinsip, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan berlaku umum. “Kalaupun ada pertentangan-pertentangan  didalam pelaksanaan , seharusnya berjalan secara simultan antara prinsip yang satu dengan yang lainya,” katanya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News