Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Selasa, 22 Februari 2011 – 18:20 WIB

Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Pada persidangan sebelumya, Kuasa hukum para penggugat, Wahyu Djafar menyampaikan perbaikan terkait identitas atau legal standing dan alasan permohonan. Menurut penggugat mengenai alasan permohonan mengungkapkan frasa selain berpotensi disalahgunakan, juga telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum.
Lanjut Wahyu, dalam sebuah negara hukum setidaknya harus terwujud tiga prinsip, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan berlaku umum. “Kalaupun ada pertentangan-pertentangan didalam pelaksanaan , seharusnya berjalan secara simultan antara prinsip yang satu dengan yang lainya,” katanya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus