Pasal yang Disangkakan Pada Susno

Pasal yang Disangkakan Pada Susno
Pasal yang Disangkakan Pada Susno
Pasal 11

Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 12

Ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Peluru Perlawanan Susno Duadji

MABES Polri mengenakan pasal berlapis terhadap Susno Duadji berdasarkan Undang Undang  20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News