Pasang Foto Masalah Ortu di BBM, Akhirnya Bengep
Minggu, 28 Mei 2017 – 01:34 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Shinta menjelaskan, perkelahian tersebut berawal dari permasalahan orang tua FK dan VR.
Kedua ibu mereka juga bersitegang karena permasalahan utang piutang hingga akhirnya VR dan FK saling singgung di BBM.
”FK ini sempat DPO, ditangkap 15 Mei lalu. Secara persuasif saja kami jemput di rumahnya. Hari ini (kemarin) sudah P21," jelasnya.
FK dan SK dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. (jok/ign)
SK (19) dan FK (17) tersandung kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025