Pasang Foto Panas, Chatting, Ketemuan di Indekos
jpnn.com, SAMARINDA - Erwin dijerat pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menggunakan foto panas wanita berinsial ADL (21) untuk menipu.
Perbuatan Erwin terbongkar setelah ADL melapor ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam laporannya, ADL mengaku tidak terima karena salah satu fotonya digunakan Erwin sebagai profil picture di akun Facebook.
Erwin lantas menggunakan akun Facebook yang dibuatnya untuk melakukan penipuan dengan modus menjajakan diri.
“Modus operandi pelaku dengan cara mencari mangsanya melalui aplikasi chat kemudian mengajak ketemu,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Minggu (7/10).
Dia menambahkan, sebelum mengambil uang korban, Erwin terlebih dahulu menyamar sebagai pesuruh.
Setelah mengambil uang milik korban, Erwin lantas menunjuk indekos secara acak.
“Ketika mangsanya ke kos tersebut, pelaku membawa lari uang hasil penipuan,” terang Sudarsono.
Erwin dijerat pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menggunakan foto panas wanita berinsial ADL (21) untuk menipu.
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar