Pasang Foto Panas, Chatting, Ketemuan di Indekos

Pasang Foto Panas, Chatting, Ketemuan di Indekos
Ilustrasi foto panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN

Saat ini Polresta Samarinda sudah menyita beberapa barang bukti seperti screen shoot obrolan transaksi dan telepon seluler.

“Tersangka menggunakan identitas orang lain tanpa hak, berbohong. Termasuk juga pencemaran nama baik,” kata Sudarsono. (riz2/k18/prokal/jpnn)


Erwin dijerat pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menggunakan foto panas wanita berinsial ADL (21) untuk menipu.


Redaktur & Reporter : Ragil

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News