Pasang Foto Panas, Chatting, Ketemuan di Indekos
Selasa, 09 Oktober 2018 – 01:04 WIB

Ilustrasi foto panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN
Saat ini Polresta Samarinda sudah menyita beberapa barang bukti seperti screen shoot obrolan transaksi dan telepon seluler.
“Tersangka menggunakan identitas orang lain tanpa hak, berbohong. Termasuk juga pencemaran nama baik,” kata Sudarsono. (riz2/k18/prokal/jpnn)
Erwin dijerat pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menggunakan foto panas wanita berinsial ADL (21) untuk menipu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya