Pasang Iklan "Ancaman", Pengacara Lamborghini Maut Nggak Paham Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Para insan pers pun bereaksi dengan pemasangan iklan yang dilakukan tim pengacara pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner, 24, di sebuah media cetak terbesar di tanah air, Jawa Pos. Menurut Direktur Eksekutif di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Priyambodo RH iklan itu adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Menurut Priyambodo, tim pengacara yang dipimpin Amoz Taka SH itu telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana dalam undang-undang tersebut kebebasan pers telah diatur. Sehingga, semua pihak tidak seenaknya mengancam dan memberedel pers.
Ya, iklan itu intinya meminta agar media dan masyarakat melaui media sosial tidak memberikan pemberitaan atau pernyataan negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat. “Padahal sesuai UU Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Priyambodo.
Bahkan, menurutnya berdasarkan Bab II Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa pers nasional tidak bisa dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Jadi, kata Priyambodo, iklan yang dipasang pengacara Lamborghini maut itu telah melangar undang-undang.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan bisa meminta hak jawab dan koreksi kepada media terkait. Dan media tersebut akan menayangkan hak jawab dan koreksi yang diminta.
“Sebagai pengacara, seharusnya mereka paham hukum. Dengan adanya iklan itu menunjukkan mereka tak paham hukum dan undang-undang,” tambah Priyambodo yang merupakan jurnalis senior Antara itu. (mas/jpnn)
JAKARTA - Para insan pers pun bereaksi dengan pemasangan iklan yang dilakukan tim pengacara pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner, 24,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC