Pasang Spanduk di Tempat Ibadah demi Tangkal Isu SARA
Jumat, 11 Januari 2019 – 20:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com
“Sudah ada aturannya dalam UU Pemilu, tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah tidak boleh (jadi tempat kampanye)," kata Hengki.
Wakil Wali Kota Jakbar Muhammad Zen menuturkan, pemasangan spanduk di semua tempat-tempat ibadah, diinisiasi okeh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. (boy/jpnn)
Ahmad Sahroni mengapresiasi pemasangan spanduk larangan berkampanye di ribuan masjid
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Lewat Kampanye Ini, Prestine8.6+ Ajak Masyarakat Memulai Gaya Hidup Sehat
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!