Pasang Spanduk di Tempat Ibadah demi Tangkal Isu SARA
Jumat, 11 Januari 2019 – 20:53 WIB
“Sudah ada aturannya dalam UU Pemilu, tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah tidak boleh (jadi tempat kampanye)," kata Hengki.
Wakil Wali Kota Jakbar Muhammad Zen menuturkan, pemasangan spanduk di semua tempat-tempat ibadah, diinisiasi okeh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. (boy/jpnn)
Ahmad Sahroni mengapresiasi pemasangan spanduk larangan berkampanye di ribuan masjid
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Bebas-Siti Yakin Menang 50 Persen Lebih Suara di Pilkada Polman
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Ketum Partai Pendukung Tak Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman