Pasang Spanduk hingga Bagi-Bagi Kaus Calwalkot, Lurah di Cilegon Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, CILEGON - Tim Hukum Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon menjabat sebagai kepala Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Ketua Tim Hukum Robinsar-Fajar Rizki Ramadan mengatakan pihaknya mendampingi masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami melaporkan ASN yang menjabat sebagai lurah di Cilegon atas dugaan pelanggaran netralitas," ucap Rizki kepada JPNN Banten, Kamis (5/9).
Rizki menjelaskan kronologi singkat pelanggaran yang dilakukan lurah Gerem berkaitan dengan pemasangan spanduk hingga bagi-bagi kaus kepada masyarakat yang bergambar calon wali Kota Cilegon (Cawalkot) petahana.
"Jadi, tersebar video pemasangan spanduk hingga bagi-bagi kaos cawalkot petahana yang diduga itu dilakukan ASN berstatus sebagai lurah," katanya.
Dia menegaskan sebagai PNS semestinya bersikap netral tidak terafiliasi dengan politik praktis, karena itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami ingin Pilkada 2024 di Kota Cilegon berjalan secara demokratis serta bersih," kata Rizki.
Lurah di Kota Cilegon dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
- Cawali Cilegon Helldy Agustian: Pilkada Sekali 5 Tahun, Persaudaraan Seumur Hidup
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Bawaslu Minta TPS Rawan Banjir Perlu Diantisipasi Sedini Mungkin
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan