Pasangan AHLI Menguat di PDIP
jpnn.com, TERNATE - Meski belum resmi diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), nama Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Capt Ali Ibrahim (AHLI) hampir pasti akan berpasangan dalam perhelatan Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Pilgub Malut) 2018.
AHM yang juga mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) itu disebut-sebut menguat di DPP PDI Perjuangan jelang keputusan.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Malut Darwis Gorontalo mengatakan, belum ada rekomendasi resmi dari DPP untuk mengusung figur. Hanya saja menurutnya, yang cukup menguat saat ini yakni AHM dan Capt Ali.
“Banyak yang mendaftar dan diusulkan ke DPP termasuk pak Rudy. Tapi yang menguat di DPP saat ini AHM dan Ali Ibrahim," kata Darwis seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group) kemarin (15/12).
“Kalau waktunya, saya belum tahu secara pasti. Tapi yang jelas dalam waktu dekat DPP akan keluarkan rekomendasinya. Kita tunggu saja," ujar Darwis lagi.
Selain PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat juga masih abu-abu alias belum ada rekomendasi.
Ketua DPW PPP Malut Ridwan Tjan dikonfirmasi Malut Post kemarin menuturkan, sampai saat ini belum ada rekomendasi. “Insyaallah satu dua hari kedepan saya akan ke ketemu dengan DPP. Nanti saya beri tahu informasinya," imbuhnya.
Hal sama disampaikan Sekretaris DPW PKB Malut Malik Silia. “Belum ada rekomendasi. Kalau sudah ada nanti kami kabari," tutup Malik.
Persaingan Bacagub Malut lewat pintu PDIP mulai ketat. Banyak sudah mendaftar dan diusulkan ke DPP PDIP tapi yang menguat saat ini adalah AHM dan Ali Ibrahim
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto