Pasangan Akhyar-Salman Gugat Hasil Pilkada Medan ke MK
jpnn.com, MEDAN - Tim pemenangan pasangan calon wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang diterima menyebut permohonan secara online tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi - H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan turut membenarkan pengajuan gugatan ini ke MK.
"Ya adanya temuan penggelembungan suara itu, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dugaan money politic. Kami kan melihat bukan dari sisi jumlah selisih suara, proses itu yang membuat selisih suara itu terganggu. Kalau hitung hitungan, sebetulnya kami pemenangnya," ujar Ibrahim dalam keterangannya yang diterima, Senin (21/12).
Ibrahim lebih lanjut mengatakan, gugatan juga dilayangkan karena kecurigaan tim adanya dugaan mobilisasi warga.
"Masuknya suara suara itu kan kami curiga, kok orang Tuntungan masuk ke Belawan, orang Marelan ke Belawan, ya kan. Kalau nengok perjalanannya, berapa kali nyucuk dia, itu dia. Kami kan (hanya ingin) menegakkan kebenaran dan keadilan," katanya.
Pandangan senada dikemukakan juru bicara tim Pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir.
Ia bahkan berharap majelis hakim MK agar mengabulkan gugatan mereka mengenai pemungutan suara ulang (PSU).
Pasangan Akhyar-Salman resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata