Pasangan Asal Tiongkok Tertangkap di Kelab Malam Sampit
Rihel menuturkan, tempat hiburan malam sebenarnya dilarang menjual miras pada anak di bawah umur.
”Minimal 18 tahun baru bisa. Apalagi penjualan miras terhadap pelajar itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut terhadap THM yang bebas menjual miras, Rihel mengaku belum bisa memberikan kepastian. Sebab, hal tersebut bukan ranah pihaknya.
”Untuk penindakan THM tidak harus dibentuk tim. Dinas Pariwisata yang bisa melaporkan dan memberikan surat teguran. Dinas Perizinan nanti yang akan memeriksa izin usahanya,” ungkapnya.
Rihel kembali mengimbau orang tua agar memberikan pengawasan ketat pada anaknya.
Apalagi ketika tengah malam si anak tak kunjung pulang.
”Untuk tindak lanjutnya (remaja yang ikut terjaring), kami akan serahkan kepada walinya secara langsung dengan datang ke sini dan menandatangi surat perjanjian. Peran orangtua sangat penting mengawasi, agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” imbuhnya. (mir/ign)
SAMPIT – Hasil tangkapan razia penyakit masyarakat (pekat) gabungan di Kota Sampit yang digelar Polri, TNI, Satpol PP, dan instasi lainnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri