Pasangan Asal Tiongkok Tertangkap di Kelab Malam Sampit

Rihel menuturkan, tempat hiburan malam sebenarnya dilarang menjual miras pada anak di bawah umur.
”Minimal 18 tahun baru bisa. Apalagi penjualan miras terhadap pelajar itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut terhadap THM yang bebas menjual miras, Rihel mengaku belum bisa memberikan kepastian. Sebab, hal tersebut bukan ranah pihaknya.
”Untuk penindakan THM tidak harus dibentuk tim. Dinas Pariwisata yang bisa melaporkan dan memberikan surat teguran. Dinas Perizinan nanti yang akan memeriksa izin usahanya,” ungkapnya.
Rihel kembali mengimbau orang tua agar memberikan pengawasan ketat pada anaknya.
Apalagi ketika tengah malam si anak tak kunjung pulang.
”Untuk tindak lanjutnya (remaja yang ikut terjaring), kami akan serahkan kepada walinya secara langsung dengan datang ke sini dan menandatangi surat perjanjian. Peran orangtua sangat penting mengawasi, agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” imbuhnya. (mir/ign)
SAMPIT – Hasil tangkapan razia penyakit masyarakat (pekat) gabungan di Kota Sampit yang digelar Polri, TNI, Satpol PP, dan instasi lainnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak