Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In di Tangsel

Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In di Tangsel
Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In di Tangsel
TANGSEL - Izin yang sudah dimantongi belasan hotel dan losmen yang ada di Tangeran Selatan (Tangsel) terancam dicabut. Pasalnya, Satpol PP dan DPRD Kota Tangsel Kota Tangsel yang melakukan inspeksi mendadak (sidak)  menemukan pengelola penginapan memberikan ruang bagi pasangan tanpa status nikah menginap dalam satu kamar.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benjamin Davnie berjanji siap mencabut izin usaha penginapan yang merusak citra Kota Tangsel yang Cerdas, Modern dan Religius. Seperti diketahui Satpol PP dan Komisi B DPRD Kota Tangsel, Rabu (18/1) menggelar sidak ke penginapan di sekitar Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.

Dalam sidak, ditemukan 18 pasangan tanpa status resmi pernikahan menginap satu kamar. Ditemukan juga sejumlah kondom habis pakai dan minuman keras (miras) di dalam kamar. "Akan dicabut izin operasional penginapan tersebut. Apalagi melanggar," terang Benyamin Davnie. 

    

Dia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan. Setelah itu akan dilakukan kajian dan mencari jalan keluar yang dianggap tepat sehingga tidak merugikan pengusaha dan juga tidak mencederai motto Kota Tangsel. "Kami tidak mentolelir penginapan-penginapan yang menodai motto Kota Tangsel," tegasnya.

     

TANGSEL - Izin yang sudah dimantongi belasan hotel dan losmen yang ada di Tangeran Selatan (Tangsel) terancam dicabut. Pasalnya, Satpol PP dan DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News