Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In di Tangsel
Sabtu, 21 Januari 2012 – 06:46 WIB
TANGSEL - Izin yang sudah dimantongi belasan hotel dan losmen yang ada di Tangeran Selatan (Tangsel) terancam dicabut. Pasalnya, Satpol PP dan DPRD Kota Tangsel Kota Tangsel yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan pengelola penginapan memberikan ruang bagi pasangan tanpa status nikah menginap dalam satu kamar. Dia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan. Setelah itu akan dilakukan kajian dan mencari jalan keluar yang dianggap tepat sehingga tidak merugikan pengusaha dan juga tidak mencederai motto Kota Tangsel. "Kami tidak mentolelir penginapan-penginapan yang menodai motto Kota Tangsel," tegasnya.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benjamin Davnie berjanji siap mencabut izin usaha penginapan yang merusak citra Kota Tangsel yang Cerdas, Modern dan Religius. Seperti diketahui Satpol PP dan Komisi B DPRD Kota Tangsel, Rabu (18/1) menggelar sidak ke penginapan di sekitar Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Baca Juga:
Dalam sidak, ditemukan 18 pasangan tanpa status resmi pernikahan menginap satu kamar. Ditemukan juga sejumlah kondom habis pakai dan minuman keras (miras) di dalam kamar. "Akan dicabut izin operasional penginapan tersebut. Apalagi melanggar," terang Benyamin Davnie.
Baca Juga:
TANGSEL - Izin yang sudah dimantongi belasan hotel dan losmen yang ada di Tangeran Selatan (Tangsel) terancam dicabut. Pasalnya, Satpol PP dan DPRD
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS