Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan
Kamis, 21 Juli 2011 – 13:27 WIB
TAPANULI -- Harapan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung untuk bisa dilantik sebagai bupati-wakil bupati Tapteng terpilih, tampaknya bakal kesampaian. Kekhawatiran Bonaran bakal dilantik tanpa didampingi Sukran, kemungkinan besar sudah pupus. Ini menyusul tahapan proses persidangan terhadap Sukran, yang sudah memasuki tahapan penuntutan. Jadi, tidak lama lagi bakal ada putusan. “Itu pertimbangannya. Mereka sudah berdamai, uang sudah dikembalikan. Artinya ada itikat baik dari terdakwa. Bahkan dalam sidang lalu pihak saksi korban meminta agar terdakwa dibebaskan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nazar Makmur Harahap SH usai sidang di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (20/7).
Mengenai tuntutan terhadap Sukran, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sibolga menuntut politisi Partai Golkar itu empat bulan penjara, Rabu (20/7). Tuntutan itu sama dengan masa tahanan yang telah dijalani Wakil Bupati Tapteng terpilih itu. Politisi Partai Golkar itu merupakan pasangan Bonaran Situmeang di pemilukada Tapteng.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tuntutan itu berdasarkan pertimbangan bahwa antara Syukran dengan saksi korban sudah berdamai dan uangnya sudah dikembalikan oleh terdakwa.
Baca Juga:
TAPANULI -- Harapan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung untuk bisa dilantik sebagai bupati-wakil bupati Tapteng terpilih, tampaknya
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius