Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan
Kamis, 21 Juli 2011 – 13:27 WIB
Sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon SH MH bersama Hakim Anggota Yosdi SH dan Justiar Ronal Napitupulu SH, dengan Panitra P Samosir.
Baca Juga:
Dalam petikan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Futin Laoli SH menyebutkan, Syukran didakwa melanggar pasal 378 KUHPidana. JPU juga menyatakan berdasarkan fakta, bukti surat serta keterangan para saksi di persidangan memberatkan terdakwa. Para saksi di antaranya Maskur Simatupang dan istrinya Junita Br Panggabean dan juga putri mereka Rumanita Simatupang, serta Tasbiran, Joni Tanjung, dan Nurhaidah.
JPU menyebutkan, sesuai keterangannya di persidangan, terdakwa Syukran menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU, di antaranya bahwa terdakwa tidak pernah menawarkan diri untuk memasukkan putri Maskur Simatupang bernama Rumanita Simatupang menjadi CPNS di Pemko Sibolga. Terdakwa juga hanya berjanji akan segera mengembalikan uang kepada Maskur Simatupang, bukan dalam tempo seminggu.
Terdakwa juga keberatan bahwa ia tidak pernah menyerahkan kwitansi langsung kepada saksi Tasbiran, tetapi melalui orang suruhannya yakni Joni Tanjung.
TAPANULI -- Harapan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung untuk bisa dilantik sebagai bupati-wakil bupati Tapteng terpilih, tampaknya
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB