Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan
Kamis, 21 Juli 2011 – 13:27 WIB

DITUNTUT: Terdakwa Syukran Jamilan Tanjung SE dituntut JPU selama 4 bulan penjara dalam sidang di PN Sibolga, Rabu (20/7). FOTO:METRO TAPANULI
Hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesalinya. Terdakwa juga sudah berdamai dengan saksi korban.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama 4 bulan penjara dan dikurangkan masa tahanan. Karena menurut JPU, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Syukran menyatakan tidak melakukan pembelaan diri atau pledoi. “Tidak pak. Tidak ada pak,” jawab Syukran dengan suara agak pelan ketika ditanya majelis hakim apakah ia ingin melakukan pembelaan dan apakah ada hal yang mau disampaikannya. Syukran juga menyatakan menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbutannya itu.
Majelis Hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada hari Senin, 25 Juli 2011 dengan agenda putusan.
TAPANULI -- Harapan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung untuk bisa dilantik sebagai bupati-wakil bupati Tapteng terpilih, tampaknya
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku