Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan
Kamis, 21 Juli 2011 – 13:27 WIB

DITUNTUT: Terdakwa Syukran Jamilan Tanjung SE dituntut JPU selama 4 bulan penjara dalam sidang di PN Sibolga, Rabu (20/7). FOTO:METRO TAPANULI
Sekedar mengingatkan, saksi korban Maskur Simatupang mengadukan Syukran ke Polres Sibolga Kota atas tindak penipuan uang sebanyak Rp30 juta pada 9 Maret 2011 lalu. Adapun uang tersebut sebagai biaya pengurusan putri Maskur masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010 silam. Namun ternyata putri Maskur itu tidak masuk.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syukran diperiksa penyidik pada Rabu malam (13/4). Syukran sempat ditahan semalam di Polres Sibolga Kota, dan kemudian dititipkan ke Lapas Sibolga, Sibuluan, Pandan, Tapteng pada Kamis pagi (14/4).
Jika dihitung masa tahannya, Syukran sudah menjalani masa tahanan selama 103 hari atau 3 bulan 13 hari, dari 14 April-25 Juli 2011 (sidang putusan, red). Itu belum dihitung 5 hari ia diopname di RSU Dr FL Tobing Sibolga karena sakit, yakni 9-14 Juni 2011. (mora/sam/jpnn)
TAPANULI -- Harapan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung untuk bisa dilantik sebagai bupati-wakil bupati Tapteng terpilih, tampaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku