Pasangan Bonaran jadi Tersangka
Rabu, 06 April 2011 – 17:39 WIB
“Kita pasti senang kalau Polres Sibolga Kota sudah melayangkan SPDP-nya kepada Kejari. Ini sebuah perkembangan kasus yang cukup melegakan. Sebagai Kuasa Hukum korban, kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Sibolga yang telah bertindak profesional menangani kasus tersebut. Kami juga berharap, pihak Polres Sibolga Kota bisa segera menuntaskan kasus ini dan melimpahkannya ke Kejari Sibolga,” tandasnya.
H Syukran J Tanjung SE yang coba dikonfirmasi METRO mengenai hal tersebut melalui ponselnya dengan nomor 0811638xxx, Selasa (5/4) sore kemarin, tidak berhasil dihubungi. Dari nomor ponsel tersebut hanya terdengar suara dari operator yang mengatakan bahwa nomor tersebut sedang memblokir semua panggilan.(Ah/muh)
SIBOLGA -- H Syukran Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok calo CPNS yang dilaporkan oleh korban Maskur Simatupang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang