Pasangan Bonaran Segera Disidang
Sabtu, 28 Mei 2011 – 15:03 WIB
Nantinya, status tahanan Syukran beralih menjadi tahanan pengadilan. Untuk masa tahanannnya sendiri sesuai ketentuan tahap I selama 30 hari. Dan untuk tahap masa tahanan selanjutnya melihat proses sidang dan keputusan majelis hakim. Namun sampai saat ini PN Sibolga belum ada menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak terkait.
“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak terdakwa. Namun keputusannya tetap pada pertimbangan majelis hakim. Dan sesuai KUHPidana kan ada pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. Artinya syarat penangguhan penahanan harus sesuai prosedur dan ketentuan, misalnya seperti jaminan sesuai materi pokok perkaranya,” tandas Antonius.
Antonius mengungkapkan, perkara Syukran tergolong pidana umum biasa. Berkaitan dengan status Syukran sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih, Antonius menegaskan bahwa dalam hukum semua warga negara sama hak dan kewajibannya.
“Semua berjalan sesuai prosedur. Dan setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Jadi, tidak ada kaitannya beliau sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih,” tegas pria dengan pembawaan tenang dan bersahabat itu.
SIBOLGA -- Sama-sama sibuk. Itulah yang dialami Bonaran Situmeang dan Syukran Tandjung. Pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)
BERITA TERKAIT
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar