Pasangan Bonaran Segera Disidang

Pasangan Bonaran Segera Disidang
Pasangan Bonaran Segera Disidang
Nantinya, status tahanan Syukran beralih menjadi tahanan pengadilan. Untuk masa tahanannnya sendiri sesuai ketentuan tahap I selama 30 hari. Dan untuk tahap masa tahanan selanjutnya melihat proses sidang dan keputusan majelis hakim. Namun sampai saat ini PN Sibolga belum ada menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak terkait.

“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak terdakwa. Namun keputusannya tetap pada pertimbangan majelis hakim. Dan sesuai KUHPidana kan ada pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. Artinya syarat penangguhan penahanan harus sesuai prosedur dan ketentuan, misalnya seperti jaminan sesuai materi pokok perkaranya,” tandas Antonius.

Antonius mengungkapkan, perkara Syukran tergolong pidana umum biasa. Berkaitan dengan status Syukran sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih, Antonius menegaskan bahwa dalam hukum semua warga negara sama hak dan kewajibannya.

“Semua berjalan sesuai prosedur. Dan setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Jadi, tidak ada kaitannya beliau sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih,” tegas pria dengan pembawaan tenang dan bersahabat itu.

SIBOLGA -- Sama-sama sibuk. Itulah yang dialami Bonaran Situmeang dan Syukran Tandjung. Pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News