Pasangan Bonaran Segera Disidang
Sabtu, 28 Mei 2011 – 15:03 WIB
Sekedar mengingatkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan semalam di ruang tahanan Polres Sibolga Kota, Syukran dititipkan ke Lapas Sibolga, Sibuluan, Tapteng pada Kamis pagi (14/4) lalu. Sebelumnya, pelapor Maskur Simatupang (52) mengadukan Syukran atas tindak penipuan uang senilai Rp30 juta pada tanggal 9 Maret 2011 lalu. Adapun uang tersebut sebagai biaya pengurusan anak pelapor untuk masuk CPNS di Pemko Sibolga Tahun 2010 silam.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan Syukran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga pada Senin (18/4). Mantan Anggota DPRD Sumut ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mora/muh/sam/jpnn)
SIBOLGA -- Sama-sama sibuk. Itulah yang dialami Bonaran Situmeang dan Syukran Tandjung. Pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar