Pasangan Bu Risma Siap Gugat KPU Surabaya
jpnn.com - SURABAYA - Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggugat bila KPU Surabaya mengeluarkan surat ketetapan penundaan. Dasarnya adalah Undang-Undang 8/2015 yang mengatur pilkada.
"Untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun ini, maka pilwali 2015. Itu sudah tertulis jelas dalam undang-undang," ucap Whisnu.
Sedangkan pilwali 2017 hanya dikhususkan untuk daerah yang masa jabatan pimpinannya berakhir pada Desember 2016 dan tahun 2017. Sementara Risma akan menyudahi masa jabatannya pada September 2015. Dengan begitu, Surabaya harus mengikuti pilwali tahun ini.
Dia menyebutkan, gugatan serupa telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan penafsiran jumlah pasangan calon. Gugatan yang tidak jauh berbeda juga dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Peraturan KPU 12/2015. Peraturan itu, salah satunya, berisi tentang penundaan pilwali pada 2017.
Bagaimana tanggapan Gubernur Jatim Soekarwo? Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim itu mengaku terkejut saat mendengar kabar bahwa pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko gagal mendaftar untuk pilwali Surabaya. Dia menyatakan sudah menghubungi Haries langsung.
Dari hasil komunikasi itu, Soekarwo menarik kesimpulan bahwa ada faktor keluarga yang mendasari pembatalan tersebut. "Saya berusaha mencari tahu penyebab kenapa Haries Purwoko mundur. Jangan sampai memunculkan tudingan negatif ke PD," katanya.
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu menyatakan tentu tidak bisa mengutak-atik keputusan keluarga Haries yang tidak merestui pencalonan tersebut. Partai pun akhirnya memahami alasan itu sebagai keputusan yang bisa diterima. "Tidak etis kalau saya harus intervensi atau memengaruhi ke keluarga Haries. Dia memiliki hak," ujarnya.
Soekarwo menegaskan, Partai Demokrat serius mengusung pasangan calon Abror-Haries. Karena itu, sejak awal Ketua DPC PD Surabaya Hartoyo mengawal surat rekomendasi tersebut. Bahkan sampai mengajukan surat rekomendasi ke Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Soekarwo sekaligus mengklarifikasi tudingan berbagai pihak mengenai kemungkinan tukar guling dalam pilkada yang gagal. Yakni, antara Surabaya dan Pacitan.
Tentu saja dia membantah tudingan adanya barter tersebut. "Silakan orang lain menilai, tapi sama sekali tidak ada barter politik. Ini murni soal keluarga," tegas dia. (jun/c11/kim)
SURABAYA - Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggugat bila KPU Surabaya mengeluarkan surat ketetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan