Pasangan Bukan Muhrim Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Jumat, 26 Juni 2020 – 14:34 WIB
Disebutkan, dalam kasus mesum ini, kedua pasang mesum itu dijerat Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
BACA JUGA: Sumut Urutan Keempat Terkorup di Indonesia, Edy Rahmayadi Bilang Begini
Kegiatan operasi yustisi ini menyasar sejumlah hotel dan penginapan yang ada di wilayah Lenek, Kecamatan Aikmel dan Tete Batu, Kecamatan Sikur.(antara/jpnn)
Dua pasangan bukan muhrim digerebek tengah berbuat terlarang di dua hotel berbeda di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kawasan Bukit Anak Dara di Kaki Gunung Rinjani Lombok Timur Terbakar
- Puluhan Pasangan Mesum di Sejumlah Indekos dan Apartemen di Karawang Diamankan
- Penyebab Kematian Santriwati di NTB Diusut Polisi, Pihak Ponpes Ungkap Rekaman CCTV
- Diduga Dianiaya, Santriwati di NTB Masih Koma
- 16 Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah di Hotel, Ada yang Lagi....
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram