Pasangan Bukan Muhrim Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Jumat, 26 Juni 2020 – 14:34 WIB

Sejumlah pasangan terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Medan. Foto ilustrasi: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Disebutkan, dalam kasus mesum ini, kedua pasang mesum itu dijerat Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
BACA JUGA: Sumut Urutan Keempat Terkorup di Indonesia, Edy Rahmayadi Bilang Begini
Kegiatan operasi yustisi ini menyasar sejumlah hotel dan penginapan yang ada di wilayah Lenek, Kecamatan Aikmel dan Tete Batu, Kecamatan Sikur.(antara/jpnn)
Dua pasangan bukan muhrim digerebek tengah berbuat terlarang di dua hotel berbeda di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tas Lebaran
- Haerul Sebut Honorer yang Punya Latar Belakang Pendidikan Pertanian Bakal Dijadikan PPL
- Bupati Berani Kirim Surat ke Pusat Meminta SK PPPK 2024 Segera Terbit
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Heboh Penemuan Tengkorak Manusia-Tulang Belulang Berserakan
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya