Pasangan Cabup Datangi MK
Pilkada Ulang di Bengkulu Selatan Tak Kunjung Digelar
Senin, 14 Desember 2009 – 19:40 WIB
JAKARTA– Pasangan Calon Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendy-Rohidin Mersyah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12). Kehadiran pasangan calon kepala daerah itu untuk mengklarifikasi soal putusan MK No 57/PHPU.D-VI/2008 tentang pemilihan ulang Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam putusan No 57/PHPU.D-VI/2008, MK membatalkan hasil Pilkada Desember 2008 dan memerintahkan Pilkada ulang yang diikuti oleh seluruh calon kecuali pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan.
Keduanya mengklarifikasi berkembangnya isu di Bengkulu Selatan tentang adanya penundaan pemungutan suara ulang. Padahal dalam putusan MK, pemilihan ulang Pilkada paling lambat digelar 8 Januari 2010.
Baca Juga:
“Kami datang mengklarifikasi soal berkembangnya opini, apalagi ini dilakukan oleh Muspida. Informasinya Pilkada ulang akan dilakukan Maret 2010,” kata Rohidin Mersyah.
Baca Juga: