Pasangan Cabup Datangi MK

Pilkada Ulang di Bengkulu Selatan Tak Kunjung Digelar

Pasangan Cabup Datangi MK
Pasangan Cabup Datangi MK
JAKARTA– Pasangan Calon Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendy-Rohidin Mersyah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12). Kehadiran pasangan calon kepala daerah itu untuk mengklarifikasi soal putusan MK No 57/PHPU.D-VI/2008 tentang pemilihan ulang Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.

Keduanya mengklarifikasi berkembangnya isu di Bengkulu Selatan tentang adanya penundaan pemungutan suara ulang. Padahal dalam putusan MK, pemilihan ulang Pilkada paling lambat digelar 8 Januari 2010.

“Kami datang mengklarifikasi soal berkembangnya opini, apalagi ini dilakukan oleh Muspida. Informasinya Pilkada ulang akan dilakukan Maret 2010,” kata Rohidin Mersyah.

Dalam putusan No 57/PHPU.D-VI/2008,  MK membatalkan hasil Pilkada Desember 2008 dan memerintahkan Pilkada ulang yang diikuti oleh seluruh calon kecuali pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan.

JAKARTA– Pasangan Calon Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendy-Rohidin Mersyah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12). Kehadiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News