Pasangan Cabup Datangi MK

Pilkada Ulang di Bengkulu Selatan Tak Kunjung Digelar

Pasangan Cabup Datangi MK
Pasangan Cabup Datangi MK
Dalam pertimbangan MK, Dirwan Mahmud  terbukti dulunya bernama Roy Irawan, yang menurut surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang adalah mantan napi sehingga tidak memenuhi syarat dalam pencalonan.

"Telah terjadi kelalaian atau kesengajaan bahwa persyaratan telah diabaikan, sehingga pihak terkait (Dirwan red.)  lolos," kata hakim konstitusi, Maruarar Siahaan kala itu.

Karena putusan MK berlaku setahun dan dimulai sejak tanggal putusan itu diucapkan di MK menurut  Rohidin pihaknya merasa perlu mendapatkan kepastian informasi.

"Keputusan MK kan sudah final dan mengikat sebelum ada putusan yang membatalkannya, kok sampai sekarang belum digelar pemungutan suara ulang,” katanya.

JAKARTA– Pasangan Calon Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendy-Rohidin Mersyah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12). Kehadiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News