Pasangan Cabup Datangi MK
Pilkada Ulang di Bengkulu Selatan Tak Kunjung Digelar
Senin, 14 Desember 2009 – 19:40 WIB
Dalam pertimbangan MK, Dirwan Mahmud terbukti dulunya bernama Roy Irawan, yang menurut surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang adalah mantan napi sehingga tidak memenuhi syarat dalam pencalonan.
Baca Juga:
"Telah terjadi kelalaian atau kesengajaan bahwa persyaratan telah diabaikan, sehingga pihak terkait (Dirwan red.) lolos," kata hakim konstitusi, Maruarar Siahaan kala itu.
Karena putusan MK berlaku setahun dan dimulai sejak tanggal putusan itu diucapkan di MK menurut Rohidin pihaknya merasa perlu mendapatkan kepastian informasi.
"Keputusan MK kan sudah final dan mengikat sebelum ada putusan yang membatalkannya, kok sampai sekarang belum digelar pemungutan suara ulang,” katanya.