Pasangan Calon Pelaku Politik Uang Harus Dicoret

Pasangan Calon Pelaku Politik Uang Harus Dicoret
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik politik uang harus dibatalkan pencalonannya. Dan jika ternyata sudah dilantik, harus dicabut SK-nya.

Sedangkan penyelenggara pemilu yang terlibat melakukan politik uang dan manipulasi suara hasil Pilkada diberi sanksi berat.

“Saya usulkan sanksi yang berat bagi pelaku atau calon yang melakukan manipulasi suara dan politik uang,” kata Arteria kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Politikus dari PDIP itu juga sepakat bila masa pengajuan keberatan atau gugatan terhadap hasil Pilkada tidak dibatasi dan dibuka sampai masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berakhir setelah dilantik.

“Jadi, kapan pun ditemukan (pelanggaran politik uang dan manipulasi suara) bisa diproses dan bagi mereka yang terpilih dengan cara curang sanksinya dibatalkan jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih. Bagi pelaku manipulasi ya dihukum mati saja,” tegas Arteria.

Sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang dilontarkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu, Senin (1/2/2016) di Gedung DPR, Jakarta.

Usul ini diharapkan bisa diakomdasi dalam revisi UU Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana politik uang tak efektif menekan praktik politik uang. Sanksi pidana yang hanya sembilan bulan penjara tak akan membuat jera para pelakunya.

“Lebih baik ancamannya diskualifikasi kepesertaan pilkada dibanding sanksi pidana,” kata Jimly.

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik politik uang harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News