Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi

Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi
Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi
JAKARTA – Menyusul majunya penetapan pasangan capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga penyelenggara Pemilu ini akan memperpanjang masa pelaksanaan kampanye terbuka (rapat umum). Jika sebelumnya dijadwalkan hanya 21 hari, rencananya KPU akan menetapkan pelaksanaan kampanye terbuka menjadi 24 hari.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, KPU akan merubah peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye Pilpres. “Setidaknya sebelum kampanye dimulai, sudah harus ada peraturan legitimated (sah) yang kita keluarkan,” ujar Putu di KPU, Kamis (28/5).

Sebelumnya berdasarkan kesepakatan KPU dengan tim kampanye ketiga pasangan capres, masa pelaksanaan kampanye pilpres dimulai pada 2 Juni 2009 dan berakhir pada 4 Juli 2009. Namun untuk pelaksanaan kampanye terbuka baru boleh dilakukan mulai 11 Juni hingga 4 Juli. Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang sebelum hari pemungutan suara Pilpres.

Menurut Putu, dengan penambahan tiga hari pada masa kampanye itu maka setiap pasangan akan mendapat kesempatan berkampanye sebanyak delapan kali di setiap provinsi.

JAKARTA – Menyusul majunya penetapan pasangan capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga penyelenggara Pemilu ini akan memperpanjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News