Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi
Kamis, 28 Mei 2009 – 18:15 WIB

Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi
JAKARTA – Menyusul majunya penetapan pasangan capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga penyelenggara Pemilu ini akan memperpanjang masa pelaksanaan kampanye terbuka (rapat umum). Jika sebelumnya dijadwalkan hanya 21 hari, rencananya KPU akan menetapkan pelaksanaan kampanye terbuka menjadi 24 hari. Menurut Putu, dengan penambahan tiga hari pada masa kampanye itu maka setiap pasangan akan mendapat kesempatan berkampanye sebanyak delapan kali di setiap provinsi.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, KPU akan merubah peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye Pilpres. “Setidaknya sebelum kampanye dimulai, sudah harus ada peraturan legitimated (sah) yang kita keluarkan,” ujar Putu di KPU, Kamis (28/5).
Baca Juga:
Sebelumnya berdasarkan kesepakatan KPU dengan tim kampanye ketiga pasangan capres, masa pelaksanaan kampanye pilpres dimulai pada 2 Juni 2009 dan berakhir pada 4 Juli 2009. Namun untuk pelaksanaan kampanye terbuka baru boleh dilakukan mulai 11 Juni hingga 4 Juli. Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang sebelum hari pemungutan suara Pilpres.
Baca Juga:
JAKARTA – Menyusul majunya penetapan pasangan capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga penyelenggara Pemilu ini akan memperpanjang
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret