Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi

Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi
Pasangan Capres Kampanye 8 Kali di Setiap Provinsi
Putu mengingatkan bahwa setiap tim kampanye baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten kota akan mendapat jadwal dari KPU. Adapun jadwal kampanye akan ditentukan setelah KPU melakukan penetapan pasangan capres pada Jumat (29/5) besok yang dilanjutkan dengan undian nomor urut pasangan capres pada Sabtu (30/5) lusa.

Setelah pasangan dan nomor urutnya ditetapkan pada hari ini, para pasangan capres baru boleh berkampanye pada 2 Juni mendatang. Karenanya mulai 30 Mei hingga 2 Juni KPU melarang seluruh bentuk kampanye yang bisa saja dilakukan pasangan capres. “Kalau tetap melanggar dengan melakukan kampanye, Bawaslu yang akan menindaknya,” tukas Putu.(ara/jpnn)

JAKARTA – Menyusul majunya penetapan pasangan capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga penyelenggara Pemilu ini akan memperpanjang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News