Pasangan Dadang-Ali Berhadapan dengan Sahrul–Gun Gun di Pilkada Kabupaten Bandung

Pasangan Dadang-Ali Berhadapan dengan Sahrul–Gun Gun di Pilkada Kabupaten Bandung
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/Rubby Jovan).

jpnn.com - BANDUNG - Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akan bertarung menghadapi Sahrul Gunawan–Gun Gun Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung, bila keduanya memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi pihaknya telah menerima berkas pendaftaran kedua pasangan dimaksud.

KPUD kini melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.

"Dua bakal paslon yaitu Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul Gunawan–Gun Gun Gunawan telah mendaftar sebagai peserta Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Bandung," ujar Syam di Kabupaten Bandung, Jumat (30/8).

Syam menyebutkan kedua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tersebut sudah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilkada.

KPU Kabupaten Bandung masih akan melakukan penelitian terhadap berkas pendaftaran.

Jika masih ada yang belum lengkap, KPU kembali akan menyampaikan kepada bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen yang sudah dimasukkan.

Dia menyebut KPU akan memberikan waktu tambahan untuk perbaikan.

Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akan menghadapi Sahrul Gunawan–Gun Gun Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News