Pasangan Dahsyat Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK
jpnn.com - jpnn.com - Hasil pemungutan suara Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 tampaknya bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU setempat, petahana Budi Budiman sukses mempertahankan jabatannya setelah meraih 40,06 persen suara.
Adalah kubu pasangan Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat) yang berencana menggugat hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK. Pasangan ini adalah peraih suara terbanyak kedua.
“Kami direncanakan Senin (27/2) akan menyerahkan berkas dan registrasi ke MK. Sekarang sedang melengkapi dan gelar perkara di internal tim,” ujar Ketua Tim Khusus Dahsyat, Nanang Nurjamil di Tajur Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/2).
Ada tujuh poin yang akan dibawa Tim Khusus Dahsyat ke MK. Di antaranya, dugaan pelanggaran terkait surat keterangan (suket), penggiringan pencoblosan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), money politics, black campaign dan penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT).
“Sekarang alat bukti semakin lengkap terus berdatangan dari masyarakat dan saksi,” jelasnya.
Nanang mengaku berterima kasih kepada Disdukcapil sudah mengakui adanya pengeluaran surat keterangan sebanyak 26.000 berdasarkan surat Mendagri No 471.13/10231/Dukcapil tanggal 29 September 2016.
Aturan tersebut membahas format suket sebagai pengganti e-KTP. Hanya untuk suket yang absah ditandai munculnya barcode dan NIK penduduk yang bersangkutan. “Tapi pada kenyataannya kami banyak menemukan fakta suket tersebut tidak memiliki barcode,” terangnya.
Temuan ini bukan hanya satu, bahkan ada surat keterangan yang dikeluarkan secara kolektif. Kami akan mempertanyakan ini ke MK terkait Disdukcapil mengeluarkan suket secara kolektif, apakah dibenarkan dan ada aturannya atau tidak.
Hasil pemungutan suara Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 tampaknya bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU setempat,
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada