Pasangan Dahsyat Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK
“Kami juga meragukan, Disdukcapil mengeluarkan suket dalam rentan waktu singkat dengan jumlah yang cukup banyak,” ungkapnya.
Terbukti atau tidak nanti bagaimana hasil persidangan di MK. Pihaknya sudah komitmen, apapun hasil yang diputuskan oleh MK akan menerimanya secara legowo, karena MK merupakan lembaga tertinggi yang menangani permasalahan gugatan pilkada.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Dr H Kholis Mukhlis mengatakan pihaknya sudah menyerahkan laporan berita acara dan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi suara ke KPU RI kemarin.
Kemudian melakukan konsultasi tentang kemungkinan adanya keberatan melalui MK dari pasangan calon.
Semua pasangan calon dimungkinkan melakukan gugatan, terlepas dia unggul atau tidak pada hasil rekapitulasi suara. Memang ada syarat untuk bisa melakukan gugatan ke MK. Tapi, untuk tahap dasar MK pasti akan menerima untuk pendaftaran. Hanya nanti pada sidang pendahuluan akan ada sortir gugatan mana yang memenuhi syarat atau tidak.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran ke MK, diberikan waktu tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara di daerah.
“Nanti MK juga akan memberi tahu ada gugatan atau tidaknya. Sehingga KPU bisa mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menjawab gugatan tersebut,” tandasnya. (yfi/igi)
Hasil pemungutan suara Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 tampaknya bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU setempat,
Redaktur & Reporter : Adil
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada